Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapas Tarakan Laksanakan Bakti Sosial kepada Klien Pemasyarakatan

Tarakan-Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI No: PAS.1-PR.04.01- 21 Tanggal 24 Januari 2025 tentang Permintaan Laporan Pelaksanaan Bantuan Sosial di Satuan Kerja Pemasyarakatan Tahun 2025, Balai Pemasyarakatan Kemas II Tarakan baru saja melaksanakan Bakti Sosial pada Senin (24/02/2025).
Sebelumnya, Bapas Tarakan juga telah melaksanakan Bakti Sosial setiap bulan yang ditujukan kepada Klien Pemasyarakatan. Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, menyampaikan langsung bantuan beras dan sembako kepada Klien Pemasyarakatan. “Ini ada sedikit bantuan dari kami, semoga bermanfaat buat bapak dan keluarga,” terang Kabapas Rita memberikan pesan kepada Klien yang menerima bantuan. Kabapas juga menyampaikan untuk rutin wajib lapor agar Pembimbing Kemasyarakatan lebih mudah untuk melakukan pengawasan.
Kontributor:BapaSTAR/fld