Bapas Tarakan Ikuti Webinar Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan

Tarakan – Dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan mempersiapkan diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan Webinar Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023 pada Kamis (13/02/2025). Kegiatan ini diikuti oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Bapas Tarakan mengikuti webinar ini bersama seluruh pegawai.

Kegiatan ini diawali dengan laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Dr. Ceno Hersusetiokartiko, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan. “Webinar ini sebagai tindak lanjut piloting implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sejak tahun 2021 hingga 2024 di 34 provinsi di Indonesia. Kegiatan piloting ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan anatara lain penyidik, penuntut umum, hakim, pengacara, serta pembimbing kemasyarakatan,” Terang Ceno.

Webinar kemudian dibuka oleh Gun Gun Gunawan, Sekretaris Jenderal Pemasyarakatan, mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan. “KUHP 2023 tidak lagi mengutamakan penjara sebagai satu-satunya bentuk hukuman, melainkan mengedepankan alternatif yang lebih manusiawi dan berfokus pada reintegrasi sosial. Dalam konteks inilah penelitian kemasyarakatan (Litmas) menjadi sangat penting. Litmas tidak hanya membantu aparat penegak hukum dalam menggali informasi sosial-ekonomi terdakwa, tetapi juga menjadi landasan dalam memberikan rekomendasi penerapan pidana alternatif,” Ungkap Gun Gun.

Dr. Erni Mustikasari, Kabag Administrasi pada Setdep Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polkam, memberi penguatan mengenai persiapan dalam penerapan pidana alternatif. “Koordinasi antara jaksa, PK, dan hakim. Rekomendasi PK sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan pengawasan oleh jaksa. Rekomendasi tempat pelaksanaan pidana kerja soaial dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum. Pembimbingan oleh PK terhadap pidana kerja sosial,” Tutur Erni.

Kontributor: BapaSTAR/pan