Kabapas Tarakan Rita Ribawati Beri Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan Langsung pada Pegawai

Tarakan-Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.38 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, beri sosialisasi langsung pada pegawai Jumat (15/11/2024). Bertempat di aula Bapas Tarakan, kegiatan dihadiri oleh seluruh pegawai.

Kebapas Tarakan, Rita Ribawati, menyampaikan bahwa benturan kepentingan yang paling rawan bersinggungan langsung adalah tugas pokok dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan. “Ada kemungkinan gratifikasi, conflict of interest, jadi
PK dipelajari jangan mau dikasih apa untuk melancarkan kegiatan,” terangnya. Kegiatan berlangsung lancar dengan tindak lanjut pelaporan terkait absensi, notulensi, dan dokumentasi acara.

Kontributor:BapaSTAR/fld