Jaga Kualitas Litmas, Bapas Tarakan Laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

Tarakan-Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan baru saja melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (31/10/2024 di aula Bapas. Adapun hadir dalam kegiatan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa sekaligus Ketua sidang TPP, Dwi Prasetio, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak sekaligus sekretaris sidang TPP, Eko Subagio, dan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Tarakan.

Sidang TPP kali ini dilaksanakan untuk pengambilan keputusan rekomendasi hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) Warga Binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan. Dalam paparan Pembimbing Kemasyarakatan, Lulu Rizqiana, menyampaikan beberapa alasan Klien yang tidak direkomendasikan. “Selain karena residivis, latar belakang Klien melakukan tindak pidana disebabkan karena faktor ekonomi dan perasaan puas setelah memenuhi keinginannya untuk mengambil apa yang bukan miliknya,” terangnya. Selain itu, pengambilan keputusan ini juga telah meninjau beberapa faktor lain seperti kondisi Penjamin dan tanggapan masyarakat setempat yang mendukung Klien bebas murni.

Sementara itu, Ketua Sidang TPP menyampaikan, “Keputusan sidang TPP Bapas merupakan kesepakatan bersama dan keputusan akhir kembali ke Lapas,” pungkasnya. Sedangkan, Pembimbing Kemasyarakatan, Mukhtar Abdul, memberikan saran kepada PK untuk lebih menajamkan bagian analisis faktor tindak pidana. Giat sidang TPP juga dilaksanakan untuk pengambilan keputusan kepada empat Klien Integrasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Yuda Setiawan. Kepala Balai Pemasyaratakan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, menyampaikan harapan agar pelaksanaan sidang TPP kali ini untuk mendapatkan hasil dengan rekomendasi yang akurat.

Kontributor:BapaSTAR/fld