Bapas Tarakan Ikuti Sosialisasi 5 Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi petugas Pemasyarakatan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur secara Virtual

Tarakan- Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, dan seluruh pegawai baru saja mengikuti Pengarahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, pada Kamis (31/10/2024) secara virtual. Adapun kegiatan juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, menyampaikan untuk melaksanakan 5 Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi petugas Pemasyarakatan, “Wujudkan visi dan misi Presiden “Asta Cita” dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dengan Panca Carana Laksya Pemasyarakatan.”

Poin pertama yang cukup ditekankan oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, adalah memahami reintegrasi sosial sebagai tujuan Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas. Yang mana poin ini bersinggungan langsung dengan peran Bapas dalam melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) guna memberikan rekomendasi reintegrasi sosial dan tempat penyelenggaraan pembimbingan untuk Klien Pemasyarakatan.

Kontributor: BapaSTAR/fld