Sharing Knowledge Pembimbing Kemasyarakatan terhadap Program Kerja Percepatan Hak Integrasi di Wilayah sebagai Implementasi Rencana Aksi Pemasyarakatan

Tarakan-Dalam rangka implementasi Rencana Aksi Kementerian Hukum dan HAM bidang Pemasyarakatan Tahun 2024 mengenai program kerja Percepatan Hak Integrasi di Wilayah, Kepala Balai Pemasyarakatan, Rita Ribawati, adakan sharing knowledge Pembimbing Kemasyarakatan pada Rabu (30/10/2024). Adapun hadir dalam kegiatan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama dan Pembimbing Kemasyarakatan Muda.

Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, melakukan diskusi melalui sharing knowledge bersama Pembimbing Kemasyarakatan terkait Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) Penelitian Pemasyarakantan (Litmas) dan Pengawasan. Tujuan Kegiatan adalah dalam percepatan Hak Integrasi melalui kualitas Litmas dan kuantitas Limtas sebagai peningkatan pelayanan pemasyarakatan pada Bapas Kelas II Tarakan

Setelah pemaparan materi oleh PK Pertama, Stafanus Yedidya dan Mukhtar Abdul, Kabapas Tarakan menyampaikan poin-poin penting untuk menjadi kesepakatan bersama penyusunan laporan Litmas. “Kita sepakati bagian pendahuluan seperti ini sehingga nanti bisa berkesinambungan antara pendahuluan, latar belakang, kronologis, dan kesimpulan hasil Litmas meskipun kedalaman kontak batin dan intuisi bapak/ibu dengan Klien berbeda di setiap kasus,” tegasnya.

Kontributor:BapaSTAR/fld