Harmonisasi dan Sinergitas Restorative Justice, Kepala Bapas Tarakan Hadiri DILKUMJAKPOL
SAMARINDA – Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Polisi dan BNN (DILKUMJAKPOL) Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Puri Senyiur, Samarinda. (16/10)
Tema yang diangkat dalam acara ini adalah “Harmonisasi dan Sinergitas Antar Penegak Hukum Dalam Upaya Mewujudkan Tujuan Restorative Justice”. Acara ini bertujuan untuk memperkuat harmonis dan sinergi antar lembaga dalam penerapan prinsip-prinsip Restorative Justice dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah memantapkan sinergi, sinkronisasi dan koordinasi antar instansi penegak hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik, serta membahas isu terkini terkait penerapan Restorative Justice di wilayah Kalimantan Timur.
“Saat ini Pidana penjara jadi pilihan utama, Keadilan restorative belum optimal serta Penerapan pidana alternatif masih rendah sehingga isi lapas /Rutan diatas daya tampung“, ungkap Gun Gun
Kepala Bapas Tarakan, Rita Ribawati yang menghadiri langsung mengatakan bahwa pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menerapkan Restorative Justice sebagai pendekatan yang lebih humanis dan efektif dalam penyelesaian perkara hukum bagi pelaku tindak pidana dewasa.
“Restorative Justice menekankan pada pemulihan kerugian korban, rehabilitasi pelaku, dan rekonsiliasi antara keduanya, sehingga dapat tercipta keadilan yang lebih menyeluruh dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Rita Ribawati.
Rapat koordinasi Dilkumjakpol ini merupakan langkah konkret dalam upaya memperkuat penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan sosial. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan bermartabat.
Kontributor: BapaSTAR / dwi