Kabapas Rita Lakukan Pengawasan Klien WNA Setelah Berhasil Berikan Pembebasan Bersyarat

Bulungan – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan berhasil berikan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) kepada salah satu WBP asal Irlandia bulan lalu. Setelah pemberian Pembebasan Bersyarat, PK wajib untuk memberikan pembimbingan dan pengawasan kepada seluruh klien Pemasyarakatan yang masih berada di masa percobaan. Pada Jumat (11/10), Kabapas Rita mengunjungi tempat tinggal Klien WNA dan penjaminnya.

“Saya mengharapkan adanya keberlanjutan wajib lapor, pembimbingan, dan pengawasan baik dari Klien maupun PK. Selain peraturan dari Ditjenpas (Direktorat Jendral Pemasyarakatan), WNA tentu saat ini masih belum bisa kembali ke negara asal ataupun bekerja mengikuti peraturan dari Ditjenim (Direktorat Jendral Imigrasi),” jelas Rita.

Seluruh peraturan sampai saat ini ditaati oleh Klien WNA. Seluruh penghidupan klien juga masih berada ditanggungan penjamin di Bulungan. Melalui komunikasi yang baik dari seluruh pihak, harapannya klien dapat menjalani masa percobaan hingga pengakhiran tanpa menimbulkan tindak pidana baru.

Kontributor : BapaSTAR/wln