Anak Kembali ke Orangtua, PK Bapas Hadiri Rakor Pengambilan Keputusan Anak Pelaku Usia Dibawah 12 Tahun
Tarakan-Dalam rangka memenuhi undangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan terkait kasus Pencabulan dengan Pelaku Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun, Pembimbing Kemasyarakatan, Suwandi, menghadiri rapat koordinasi pengambilan keputusan pada Jumat (27/09/2024). Hadir dalam rapat koordinasi Kanit PPA Polres Tarakan, Ipda Rizqa Aulia Mahatmi, Penyidik Polres Tarakan, Nana Triana Astar, Pekerja Sosial (Peksos) Kota Tarakan, Yuanita Priskantari (Pendamping Anak Korban), dan Kuswardi Jakarta (Pendamping Anak Pelaku).
Rapat koordinasi dengan fasilitator Kanit PPA Polres Tarakan ini mendengarkan pendapat dan saran dari masing-masing pihak yang hadir. Setelah perundingan, keputusan bersama sepakat bahwa Anak Pelaku Kembali ke Orangtua (AKOT) dengan catatan Anak Pelaku diberikan rehabilitasi psikis di Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Kota Tarakan yang mana juga merupakan bagian dari Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) Bapas Tarakan. Selain itu, keluarga Klien diharapkan pindah rumah, dan wajib mendidik, membimbing dan lebih mengawasi Klien anak. Keputusan sesuai dengan rekomendasi laporan hasil Litmas oleh PK Bapas.
Pembimbing Kemasyarakatan, Suwandi, menyatakan bahwa “orangtua ABH/Klien hendaknya lebih mengawasi anaknya lagi, agar ABH/Klien tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum,” terangnya dalam rapat pengambilan keputusan kasus tindak pidana Pencabulan Pasal 82 (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak oleh Anak (A) tersebut. Hasil akhir menyatakan rapat koordinasi guna pengambilan keputusan akan diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan untuk dikeluarkan SK Penetapan dari Hakim.
Kontributor:BapaSTAR/fld