Ingatkan Narapidana yang Baru Bebas, Dwi: "Laksanakan Wajib Lapor Langsung dan Virtual"

Tarakan – Sebanyak 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan diterima di Bapas Kelas II Tarakan pada Selasa (17/09/2024) pukul 14.00 WITA. WBP tersebut datang ke Bapas Tarakan guna meminta pelayanan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). 8 orang WBP yang kemudian berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan tersebut memiliki tindak pidana yang berbeda yaitu narkotika dan perlindungan anak.

Proses penerimaan Klien dipimpin langsung oleh Dwi Prasetio selaku Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa. “Selamat atas program integrasi yang kalian terima. Kalian tidak bebas murni, masih ada kewajiban untuk lapor ke Bapas secara berkala. Klien yang tinggal di Tarakan wajib lapor ke kantor Bapas, sedang yang tinggal di luar Tarakan wajib lapor virtual lewat website,” tegas Dwi.

Kontributor: BapaSTAR/wln