Dukung Tertib Administrasi Hukum, Bapas Tarakan Ikuti Sosialisasi Layanan Fidusia Tahun Anggaran 2024
Tarakan- Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur baru saja menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia Tahun Anggaran 2024 bertema “Optimalisasi Jaminan Fidusia sebagai Perlindungan dan Keamanan Masyarakat”, pada Kamis (12/09/2024).
Acara dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Santi, dan Kepala Subseksi Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Yarnawati, serta 40 tamu undangan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara, Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, Kepolisian Sektor Tarakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, dan Notaris Kota Tarakan. Kaur Tata Usaha Bapas Kelas II Tarakan, Arusmen Simbolon, bersama 2 staff mengikuti kegiatan dengan narasumber dari Ditjen AHU, Wicaksono R., dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Utara ini.
“Jaminan fidusia memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung sistem pembiayaan dan perekonomian di Indonesia. Jaminan fidusia memberikan kepastian dan perlindungan bagi kreditur, terutama lembaga-lembaga pembiayaan, “ terang Kabid Pelayanan Hukum, Santi yang membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Kaltim. Selanjutnya narasumber pertama dari Ditjen AHU, Wicaksono R., menyampaikan pemaparan mengenai Sistem dan Pengawasan Fidusia/Roya melalui AHU Online.
Narasumber kedua dari OJK, Susetyo, menyampaikan materi mengenai Pengawasan Lembaga Pembiayaan dalam Jaminan Fidusia. “Pendaftaran fidusia paling lambat 30 hari sejak tanggal perjanjian pembiayaan. Perlu diperhatikan bahwa sebelum menandatangani perjanjian harus memahami pasal demi pasal dengan seksama sebelum akhirnya menyetujuinya,” ujar Susetyo.
Kontributor:BapaSTAR/fld