Revitalisasi Pemasyarakatan, Rita Ribawati Beri Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tarakan
Tarakan- Perdana pimpin rapat, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan pada Senin (02/09/2024) di aula Bapas Kelas II Tarakan. Seluruh pegawai mengikuti penguatan oleh Kabapas yang dilanjutkan dengan monitoring pada Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Subseksi Bimbingan Klien Anak, dan Tata Usaha.
Dalam arahannya, Rita menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan seperti Prioritas Nasional tentang Pengawasan dan Pengendalian Kualitas dan Kuantitas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pelaksanaan Wajib Lapor Klien yang harus sesuai SOP, Peningkatan Integrasi di wilayah, dan disiplin apel serta kesepakatan jam kerja pegawai.
“Mari bekerja Bersama-sama meningkatkan performance dan kualitas Litmas”, terang Kabapas. Acara ditutup dengan interview Pembimbing Kemasyarakatan terkait tugas pokok dan fungsi bersama Kabapas.
Kontributor: BapaSTAR/ fld