Hadiri Sidang TPP di Lapas Tarakan, PK Bapas Tekankan Komitmen untuk Tidak Mengulangi Tindak Pidana

Tarakan – Jumat, 31 Mei 2024 pukul 10.00 WITA bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan hadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk 21 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat hak integrasi.

Pada sidang kali ini, dipimpin oleh Kasi Binadik, Norbek, didampingi Sekretaris Kepala Subseksi Bimaswat, dari Lapas Tarakan. Ningrum, PK Pertama mewakili Bapas Tarakan dalam kegiatan ini.

“Selain wajib lapor dan mengikuti kegiatan bimbingan di Bapas, saya harap bapak ibu klien tidak mengulangi tindak pidana. Pembimbing Kemasyarakatan memberi kepercayaan kepada bapak ibu untuk kembali ke masyarakat, semoga bapak ibu bersungguh-sungguh berubah menjadi pribadi yg lebih baik.”, jelas Ningrum.

Sidang TPP bertujuan untuk memberikan persetujuan dan rekomendasi kepada WBP yang diusulkan mendapatkan hak integrasi PB dan CB. Pelaksanaan kegiatan merujuk pada Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana didalamnya terdapat petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana.

Kontributor : Bapastar/Ning

Tags: #BapasTarakan #KumhamKaltim #KumhamPasti