PK Bapas Tarakan Berhasil melakukan Upaya Diversi pada kasus Pencurian
Tarakan – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan andil dalam sidang diversi yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 19 Januari 2024 pukul 10.00 WITA bertempat di Ruang “Dharma Ksatria” Sat Reskrim Polres Tarakan.
Diversi menjadi salah satu jalan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Upaya penyelesaian perkara ini telah diatur oleh UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Perkara hari ini berhasil didiversikan oleh PK Pertama Bapas Kelas II Tarakan, Irfan Verdia.
Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus menjalani proses diversi terkait pelanggarannya dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Melalui mediasi yang dilakukan korban sepakat dan ikhlas untuk berdamai sehingga perkara cukup diselesaikan di tingkat Kepolisian.
Irfan berpesan kepada ABH untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali karena proses diversi hanya dapat dilakukan satu kali, apabila terjadi pengulangan tindak pidana maka diversi sudah tidak bisa kembali dilakukan. Selain itu, diharapkan orang tua ABH dapat meningkatkan pengawasan dan bimbingan kepada anak.
Kontributor : BapaSTAR / bay