Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tarakan Laksanakan Litmas Diversi Klien Anak di Polres Tarakan
Tarakan- Bertempat di Polres Tarakan, Pembimbing Kemasyarakan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, Irfan Verdia melaksanakan Litmas Diversi kepada Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) Senin (15/01/2024), pukul 10.00 WITA s/d selesai. ABH tersebut merupakan anak berusia dibawah 18 tahun yang dikenai perkara Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Proses penggalian data terhadap ABH berlangsung dengan baik dan lancar. Selama proses wawancara ABH juga didampingi oleh orangtuanya sehingga ABH merasa tenang dan nyaman selama memberikan informasi terkait kasus hukum yang dialaminya.
Litmas Diversi dilaksanakan dalam rangka melaksanakan perintah Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan mempunyai tujuan untuk mengukur kelayakan Klien Anak dalam memperoleh kesempatan Diversi serta memberikan rekomendasi mengenai langkah yang sebaiknya diambil.
Kontributor : BapaSTAR/bay
Tags: #BapasTarakan #KumhamKaltim #KumhamPasti