Tingkatkan Sinergitas, Bapas Tarakan Ikuti Raperda Kota Layak Anak

Tarakan, Dalam rangka pembentukan peraturan daerah Kota Layak Anak. Bapemperda DPRD Kota Tarakan mengundang instansi pemerintah, swasta dan stake holder untuk Rapat dengar pendapat umum tentang Raperda Kota Layak Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, yang diwakili 2 (dua) pegawai, menghadiri rapat pada Selasa (19/12/2023). Rapat Raperda Kota Layak Anak ini bertujuan untuk menyelaraskan antara Peraturan daerah Kota Layak Anak dengan keadaan yang ada di lingkungan masyarakat.

Pada pertemuan kali ini, Galang sebagai Pembimbing Kemasyarakatan mengenalkan fungsi kerja Bapas dan unit usaha Griya Abhipraya Bapas Tarakan yang dijalankan oleh Klien Pemasyarakatan. Sementara itu, Eko sebagai Kasubsi BKA menyampaikan untuk terus memperkuat sinergi antar satuan kerja, khususnya satker yang memiliki unit usaha.

Griya Abhipraya Paguntaka Bapas Tarakan telah memiliki unit usaha yang bergerak di bidang budidaya hidroponik, peternakan lele, peternakan ayam, budidaya bonsai, budidaya ikan hias dan kerajinan akuarium, budidaya lebah madu, budidaya pupuk organik, unit kerja cucian kendaraan, serta tanaman hias. Program Griya Abropraya Bapas Tarakan juga bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) dan pemerintah daerah terkait. Dalam rapat ini, kami mendukung penuh Peraturan daerah Kota Layak Anak khususnya untuk Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) untuk tetap mendapatkan Hak Anak.

Kontributor:BapaSTAR/gals