Prioritaskan Hak Anak! PK Bapas Lakukan Pendampingan Sidang Anak di PN Tarakan

Tarakan – Dalam rangka memberikan pelayanan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Tarakan melakukan Pendampingan Sidang Anak pada Rabu (13/12/2023) di Pengadilan Negeri Tarakan. Pendampingan terhadap Anak akan terus dilakukan oleh PK Bapas selama Anak menjalani proses hukum.

Kita perlu tahu bahwa hal ini adalah bentuk kehadiran negara demi memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi setiap warga negaranya, tanpa melihat mereka siapa dan berasal dari mana, bahkan dengan status sosial serta umur yang mengikat, semua sama di mata hukum, itulah peran kami sebagai pelayan publik, khususnya PK Bapas.

Klien Anak dengan inisial MR (16 Tahun) terlibat kasus persetubuhan. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pembelaan oleh penasehat hukum. Sebelumnya, Anak dituntut oleh jaksa dengan tuntutan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana pengganti denda berupa Pelatihan Kerja di Griya Abhipraya ‘Paguntaka’ Bapas Tarakan 3 (tiga) bulan.

Griya Abhipraya ‘Paguntaka’ Bapas Tarakan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tarakan dan Pokmas Lipas. Kami memiliki berbagai kegiatan, di antaranya: Budidaya Ikan Lele, Ayam Pedaging, Lebah Madu, dan Hidroponi, serta Keterampilan Las, Batik, dan Pengolahan Bahan Makanan. Kami hadir untuk menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.

Kontributor:BapaSTAR/lulu

Tags: #BapasTarakan #KumhamKaltim #KumhamPasti