Bapas Tarakan Terima Dua Napi Bebas Bersyarat
Tarakan – Sebanyak dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan diterima di Bapas Kelas II Tarakan pada Senin (27/11/2023) pukul 11.00 WITA. WBP tersebut datang ke Bapas Tarakan guna meminta pelayanan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dua orang WBP yang kemudian berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan tersebut memiliki tindak pidana dengan rincian Narkotika dan Perlindungan Anak.
Proses penerimaan Klien dipimpin langsung oleh Dwi Prasetio selaku Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa. Perlu diketahui bahwa Klien dengan bebas bersayarat tidak serta merta bebas tanpa tanggung jawab, melainkan mereka wajib untuk melaksanakan laporan ke Bapas Tarakan. Klien yang tinggal di Tarakan wajib lapor ke kantor Bapas, sedang yang tinggal di luar Tarakan wajib lapor virtual lewat website.
Kontributor: BapaSTAR/pan