Profiling Narapidana, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tarakan Laksanakan Tugas Utama Penelitian Kemasyarakatan di Lapas Tarakan
Tarakan-Dalam rangka menunaikan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, Anindya Endah Cahyaningrum, laksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan pada Senin (21/08/2023). PK Bapas Ningrum, melakukan wawancara terhadap Narapidana untuk melihat latar belakang dan bagaimana Narapidana menjalani masa tahanan di Lapas. Selain itu, PK Bapas juga melakukan Asesmen Risiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik sebagai bahan pertimbangan pemberian hak integrasi untuk Narapidana.
PK Bapas Ningrum, melakukan Litmas terhadap 2 Narapidana dengan kasus Narkotika untuk permintaan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Pasal 82 menyatakan bahwa Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
3. Telah mengikuti progam pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Kontributor: BapaSTAR/ fld