“Pendampingan Sidang Pengadilan Anak, Bentuk Pelayanan dan Peran PK”

Tarakan- Dalam rangka memberikan pelayanan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Tarakan melakukan Pendampingan Sidang Anak pada Senin (14/08/2023). Bertempat di Pengadilan Negeri Tarakan, Stefanus Yedidya seorang JFT PK Pertama berpendapat bahwa hal ini merupakan peran penting guna mengupayakan penyelesaian Perkara anak sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Kita perlu tahu bahwa hal ini adalah bentuk kehadiran negara demi memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi setiap warga negaranya, tanpa melihat mereka siapa dan berasal dari mana, bahkan dengan status sosial serta umur yang mengikat, semua sama dimata hukum, itulah peran kami sebagai pelayan publik, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan. 

Kontributor:BapaSTAR/eng