Tingkatkan Pengelolaan Akuntabel, KPK Serahkan Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) pada Kemenkumham

Tarakan-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan baru saja mengikuti kegiatan “Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari KPK kepada Kemenkumham”, pada Rabu (12/07/2023) secara virtual. Acara yang berlangsung di Bandung ini menghadirkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri. Plh Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Arusmen Simbolon mengikuti kegiatan secara virtual bersama seluruh pegawai Bapas.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dann HAM menyampaikan ucapan terima kasih pada pihak yang terlibat atas penyelenggaraan serah terima barang rampasan negara, yang mana merupakan lembaga KPK dan Kementerian Keuangan. “Semoga sinergisitas ini berjalan terus dengan baik, sehingga pemanfaatan barang rampasan negara dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat bangsa dan negara”, terangnya.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan serius karena bentuk kejahatan melawan kemanusiaan dan merampas hak masyarakat serta pewaris. “Oleh karena itu, saya sependapat bahwa Kumham PASTI Anti Korupsi. Tekankan pelayanan terbuka melalui digitalisasi baik itu pada imigrasi, perizinan, maupun hak cipta atau paten”, ujarnya menyampaikan materi dan pengarahan.

Kontributor: BapaSTAR/fld