Laksanakan Tugas dan Fungsi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tarakan Upayakan Diversi ABH

Tarakan – Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan hadir melaksanakan amanat Undang-Undang dalam pendampingan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Lewat fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Bapas Tarakan dampingi sidang diversi ABH atas kasus penganiayaan. Diversi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tarakan pada Kamis (22/06/2023).

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses pengadilan Ke proses di luar Peradilan Pidana. Uapaya ini dilakukan sesuai dengan amanat UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Upaya diversi gagal karena pihak keluarga korban merasa keberatan dengan kasus yang dialami korban. Dengan begitu, kasus tersebut akan berlanjut pada proses persidangan di pengadilan dan ABH akan terus mendapat pendampingan oleh PK Bapas Tarakan.

Kontributor: BapaSTAR/pan