Bapas Tarakan Ikuti Rakor Tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa

Tarakan – Dalam rangka pelaksanaan piloting implementasi keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan bagi Pelaku Dewasa pada Sepuluh (10) Kota / Kabupaten Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Kota Samarinda pada Kamis (16/03/2023). Acara ini berlangsung secara hybrid dan dihadiri oleh enam kementerian/lembaga dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kaltimtara.

Acara ini dibuka oleh Sofyan selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim. “UU No. 22 Tahun 2022 membawa paradigma baru dan terbarukan, di mana penyelesaian tindak kriminal itu tidak harus dengan dihukum. UU SPPA dan sinergitas antar APH berhasil menurunkan jumlah napi anak. Kami berharap pada acara ini, restorative justice pada anak dapat dilanjutkan ke tingkat dewasa”, terang Sofyan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh enam kementerian/lembaga. Paparan dibuka oleh Pujo Harinto selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “restorative justice perlu diselenggarakan guna mengurangi overcrowded napi di Lapas. Dalam hal ini, PK Bapas memegang pernanan penting dalam sinergitas APH lewat litmas. Litmas berfungsi untuk memberikan gambaran kepada APH dalam memberikan keputusan, bukan untuk memengaruhi keputusan”, jelas Pujo.

Kontributor: BapaSTAR/pan