Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tarakan Laksanakan Litmas Diversi Klien Anak di Polsek Tarakan Utara
Tarakan – Bertempat di Polsek Tarakan Utara, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, Adipta Yudha dan rekan, melaksanakan wawancara dengan 2 ABH dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang akan digunakan sebagai pembuatan laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Diversi dan asesmen bagi klien Anak yang bersangkutan pada Rabu (08/03/2023) dan Kamis (09/03/2023).
Litmas Diversi dilaksanakan dalam rangka melaksanakan perintah Undang – Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan mempunyai tujuan untuk mengukur kelayakan Klien Anak dalam memperoleh kesempatan Diversi serta memberikan rekomendasi mengenai langkah yang sebaiknya diambil.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar penuh dengan kehangatan. Selama mengikuti kegiatan wawancara, klien merasa nyaman dan tenang sehingga memberikan banyak informasi terkait dengan permasalahan yang klien hadapi termasuk kasus hukum yang dialaminya. Klien menjadi tersangka karena melanggar Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan. Diharapkan dengan adanya Litmas Diversi, semua pihak memahami latar belakang ABH serta memahami pentingnya penyelesaian permasalahan dengan mempertimbangkan masa depan seorang Anak.
Berdasarkan hasil sementara laporan litmas yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan, perkara Anak dapat diselesaikan secara Diversi (non formal) atau musyawarah atas dasar kekeluargaan. Hal ini mengingat Pasal 7 Ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA terpenuhi syarat pelaksanaan Diversi untuk menyelesaikan perkara anak tersebut.
Kontributor: BapaSTAR/YeTa