Terima Klien Bebas Lapas Tarakan dan Lapas Nunukan, Bapas Tarakan Buka Layanan Pembimbingan Daring Lewat Si Wali Klien
Tarakan-Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, baru saja melaksanakan kegiatan penerimaan dan pembimbingan Klien Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tarakan dan Lapas Kelas IIB Nunukan pada Selasa, (20/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam memberikan layanan pembimbingan, pengawasan, serta pendampingan kepada Klien Pemasyarakatan yang memperoleh hak integrasi.
“Dalam pelaksanaannya, petugas Bapas Tarakan melakukan proses penerimaan klien, pendataan administrasi, serta pemberian penjelasan mengenai hak dan kewajiban Klien Bebas Bersyarat dan wajib lapor selama menjalani masa pembimbingan,” ujar petugas piket PTSP, PK Ahli Pertama Purwanto. Klien juga diberikan arahan terkait kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta pentingnya menjaga perilaku dan komitmen untuk menjalani pembinaan dengan baik.
“Di tengah tantangan geografis, bukan hanya Klien Kota Tarakan namun Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan pembimbingan daring melalui Sistem Wajib Lapor Virtual (Si Wali) Klien,” terang Kabapas Tarakan, Rita Ribawati. Melalui kegiatan penerimaan dan pembimbingan ini, Bapas Tarakan diharapkan dapat mendukung proses reintegrasi sosial Klien Bebas Bersyarat agar mampu beradaptasi kembali di tengah masyarakat, mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana, serta mewujudkan pembinaan yang berkelanjutan dan berorientasi pada perubahan perilaku yang positif.
Kontributor: BapaSTAR/na
