Diversi Berhasil, PK Bapas Tarakan Dampingi Sidang Virtual Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tarakan — Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Suwandi, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Cahyani Wulandari dan Purwanto Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, baru saja melaksanakan pendampingan diversi secara virtual terhadap tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Kegiatan berlangsung di Ruang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tarakan, Rabu (24/12/2025).
Diversi dilakukan pada tahap penyidikan di Polres Bulungan dengan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tarakan, penyidik, pekerja sosial, korban, serta anak dan orang tua atau wali masing-masing. Ketiga anak tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor. PK Ahli Madya, Suwandi, menyampaikan bahwa, “Kegiatan Diversi berhasil dilaksanakan bersama berdasarkan kesepakatan bersama, perkara diselesaikan melalui mekanisme Anak Kembali kepada Orang Tua (AKOT),” jelasnya.
Kontributor: BapaSTAR/Nun
