Bapas Tarakan Ikuti Petunjuk Teknis Pemberian Pemberian Pembebasan Bersyarat Arahan Ditjen Pas

Tarakan – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan mengikuti kegiatan zoom meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) dalam rangka arahan teknis pemberian hak bersyarat oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Kegiatan ini diikuti jajaran pimpinan dan pegawai Bapas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan dan penguatan kinerja pemasyarakatan, pada Rabu (24/12/2025).

Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menegaskan pentingnya profesionalisme, kehati-hatian, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pemberian hak bersyarat agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pemberian hak bersyarat bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Oleh karena itu, setiap usulan harus melalui penilaian yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Mashudi.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, menegaskan bahwa seluruh jajaran Bapas Tarakan siap menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara konkret dan terukur. “Arahan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan menjadi penguatan bagi kami dalam melaksanakan tugas, khususnya terkait pemberian hak bersyarat. Bapas Tarakan berkomitmen untuk memastikan setiap proses dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kabapas, Rita Ribawati.

Kontributor: BapaSTAR/Nun