Magang Kemnaker Daily, PK Ahli Madya Sharing Session Karakteristik Kasus Tindak Pidana Dewasa dan Anak
Tarakan-Pemahaman karakteristik kategori kasus tindak pidana menjadi aspek krusial dalam pelaksanaan tugas Pembimbingan Kemasyarakatan. Untuk meningkatkan kapasitas tersebut, peserta magang Kemnaker mendapatkan pembekalan materi mengenai Kategori Tindak Pidana III bagi klien dewasa serta Kategori V dan VI bagi klien anak di Aula Balai PemasyarakatanKelas II Tarakan, Rabu (24/12/2025).
Dalam penyampaian materinya, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Suwandi, menyampaikan bahwa Kategori Tindak Pidana III pada klien dewasa umumnya berkaitan dengan perkara yang memiliki tingkat risiko sedang hingga tinggi. “Proses pembimbingan harus dilakukan secara intensif dengan mempertimbangkan faktor residivisme, latar belakang sosial, serta kepatuhan klien terhadap program pembimbingan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sementara itu, untuk klien anak pada Kategori V dan VI, Suwandi menekankan pentingnya prinsip kepentingan terbaik bagi anak. “Pendekatan pembimbingan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan, pembinaan karakter, serta dukungan lingkungan keluarga dan sosial,” jelas Suwandi.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat strategis dalam asesmen, pendampingan, serta pengawasan terhadap klien, baik dewasa maupun anak. Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, dalam tempat terpisah menyampaikan bahwa, “Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman peserta magang terhadap ragam kategori perkara pidana yang memiliki tingkat kompleksitas dan kebutuhan penanganan yang berbeda,” ujar Kabapas Rita Ribawati, usai kegiatan.
Kontributor: BapaSTAR/Nun
