Gandeng Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa, Bapas Tarakan Adakan Rakor Pembentukan Kelayanbinter
Tarakan-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan baru saja menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (KelayanBinter) dengan melibatkan unsur Kelurahan Tarakan Barat dan Tarakan Tengah, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK), pada Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi dalam implementasi ketentuan baru KUHP nasional, khususnya terkait keadilan restoratif, pidana alternatif berupa pengawasan dan kerja sosial, rehabilitasi, serta reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. Ketua Panitia yang juga Kasubsi BKD, Dwi Prasetio, menyampaikan laporan kegiatan. “Penerapan KUHP nasional menjadi dasar penting penegakan hukum, sehingga peran PK dan Bapas semakin urgen dalam mendampingi Klien Pemasyarakatan di tengah masyarakat,” terang Dwi. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi, diskusi, dan tanya jawab.
Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati menyampaikan dalam sambutannya bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Bapas harus melibatkan tokoh masyarakat dalam implementasi KUHP. “Apabila putusan Hakim menjatuhkan pidana kerja sosial dengan ancaman di bawah lima tahun, narapidana tidak harus menjalani pidana penjara karena pidana penjara merupakan alternatif terakhir, sekaligus sebagai upaya mengatasi overcrowded Lapas,” terangnya. Dalam kesempatan tersebut Kabapas juga mesosialisasikan serta mengajak seluruh aparat daerah untuk sama-sama menjalankan amanat UU. “Kami mengetuk kepedulian Bapak/Ibu kepala daerah dan aparat daerah dalam melakukan pegawasan Klien pemasyarakatan,” tambahnya.
Pada sesi masukan peserta, Lurah Karang Rejo mengusulkan agar, “Bapas bisa berkoordinasi dengan Kelurahan terkait untuk menyesuaikan bentuk kerja sosial sesuai kebutuhan wilayah, seperti kegiatan kebersihan lingkungan atau penjagaan perpustakaan, sehingga program pidana alternatif dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. Kegiatan dilanjutkan dengan closing statement serta sinergi dari peserta untuk sama-sama menjalankan amanah dalam KUHP 2023 terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Kontributor: BapaSTAR/Masna
