Tekankan Wajib Lapor, Bapas Tarakan Terima 17 Klien Pemasyarakatan dari Lapas Tarakan
Tarakan-Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan baru saja menerima Klien Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, sejumlah 17 orang pada Senin (15/12/2025). Adapun, Kasubsie Bimbingan Klien Dewasa, Dwi Prasetio, didampingi petugas pelayanan menerima langsung di PTSP Bapas Tarakan.
Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, menekankan Wajib Lapor bagi Klien Pemasyarakatan yang baru bebas. “Selamat kembali bersama keluarga, laksanakan wajib lapor dan bimbingan karena masih dalam pengawasan Bapas sesuai SK Pembebasan Bersyarat,” tutupnya. Kegiatan penerimaan Klien baru dilanjutkan dengan input data di Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) oleh petugas registrasi.
Kontributor:BapaSTAR/fld
