Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Himbau Kakanwil Ditjen Pas Asistensi Bapas dalam Implementasi UU No.1 Tahun 2023 KUHP

Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, beserta seluruh pegawai baru saja mengikuti pertemuan virtual bersama Dirjen Pas Mashudi, pada Selasa (25/11/2025). Kegiatan kali ini juga diikuti oleh seluruh jajaran dan pegawai pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI melalui zoom.

Dirjenpas Mashudi mengarahkan setiap Kalapas/Karutan melaksanakan Pengadaan Bama secara E-Katalog. “Kakanwil berkewenangan penuh atas pelaksanaan Pengadaan Bama tersebut tanpa harus menunggu petunjuk Dirjen Pas,” tambahnya. Menyambut pemberlakuan KUHP 2023, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, melalui Dirjen Pas Mashudi, menghimbau agar setiap Kakanwil Ditjen Pas melakukan asistensi kepada Bapas dalam penerapan pidana alternatif luar penjara seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

“Kami juga terus berupaya melakukan integrasi persepsi melalui sosialisasi dan FGD bersama APH lain terkait dengan peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dalam KUHP 2023,” terang Kabapas Tarakan seusai kegiatan zoom.

Kontributor:BapaSTAR/fld