Bapas Laksanakan Koordinasi Persiapan Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bersama Ketua PN dan Kajari Tarakan
Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, yang didampingi oleh jajaran baru saja melaksanakan Koordinasi Persiapan Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bersama Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Damenta Alexander dan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid.
Beberapa hal urgen dalam pemberlakuan KUHP 2023 dibahas dalam pertemuan ini, yang salah satunya adalah persiapan dari Jaksa dalam pidana kerja sosial, sembari menunggu KUHAP, SOP, dan aturan turunan. Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Damenta Alexander, menyampaikan harapan bahwa, “Antara PN, Kejari, dan Bapas harus mempunyai persepsi yang sama terkait Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan juga sudah mempunyai tempat yang sudah di tentukan apabila Hakim dalam putusan, menerapkan Pidana Kerja Sosial,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Kabapas Rita menyampaikan bahwa, “Kami sudah melaksanakan Perjanjian Kerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Walikota Tarakan terkait dengan tempat untuk pelaksanaan Pidana Kerja sosial,” ujarnya. Dalam pertemuan disimpulkan bahwa akan ada koordinasi lanjutan antara Kejari, Bapas, dan Forkopimda Kota Tarakan terkait dengan sosialisasi Juknis dari Kejaksaan Agung.
Kontributor:BapaSTAR/fld
