Bapas Laksanakan Konsultasi Putusan Pidana Anak Berhadapan dengan Hukum bersama Ketua Pengadilan Negeri Tarakan

Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, didampingi oleh Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Eko Subagio, dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Stefanus Yedidya baru saja melaksanakan konsultasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Damenta Alexander. Kepala Bapas Kelas II Tarakan disambut dengan baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan beserta jajaran.

Adapun kunjungan Kabapas Tarakan adalah sebagai tindak lanjut mengenai Putusan Hakim pada Pidana Anak dengan Kasus Pencurian dengan menjatuhkan vonis dua Pidana Pokok yaitu Pembinaan dalam Lembaga dan Pidana Pelatihan Kerja.

Kabapas Rita menyampaikan bahwa dari pertemuan diperoleh penjelasan terkait pertimbangan Hakim Anak dalam memberi dua putusan Pidana Pokok dalam tindak pidana Pencurian. “Kami memperoleh penjelasan latar belakang terkait adanya dua pidana pokok yang dijatuhkan terhadap anak dengan kasus Pencurian, dengan alasan SPPA tidak mengatur dengan jelas boleh atau tidak dua pidana pokok dijatuhkan terhadap Anak, sehingga Hakim memperkuat tuntutan Jaksa yang menjatuhkan dua pidana pokok terhadap ABH,” ujarnya.

Kontributor:BapaSTAR/fld