Kabapas Tarakan Laksanakan Pengawasan Litmas Anak dan Diversi oleh PK Tingkat Kepolisian
Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati baru saja melaksanakan monitoring pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Diversi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Selasa (28/10/2025). Adapun Litmas Anak dan Pendampingan kegiatan merupakan tugas pokok PK Bapas dalam menangani Anak Pelaku, yang mana dalam hal ini Anak Pelaku melanggar Pasal 310 (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlokasi di wilayah Polres Malinau.
Pelaksanaan Litmas dan Diversi oleh PK Bapas Roys Akbar kali ini juga melibatkan Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, dan penyidik Polres Malinau selain dari Anak dan orang tua Anak Pelaku. “Pengawasan Litmas Anak dan Pendampingan ABH dilakukan dalam upaya monitoring dan evaluasi tugas PK, apakah sudah memenuhi prosedur, apakah sudah memenuhi hak ABH, dan lain-lain,” terang Kabapas.
Adapun Roys Akbar, PK Bapas Tarakan yang menangani perkara tersebut juga menyatakan bahwa pelaksanaan dan pendampingan Anak telah sesuai dengan prosedur, UU Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 Tahun 2012 serta Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) dalam mengambil data penelitian.
Selanjutnya, pada Rabu (29/10/2025) telah dilaksanakan Diversi Anak yang juga melibatkan Kabapas Tarakan, Kasat Lantas Polres Malinau, Kanit Lantas Polres Malinau selain kehadiran PK, Anak Pelaku, Korban, Pekerja Sosial, dan Penyidik sebagai fasilitator. Berdasarkan hasil Diversi, maka telah disetujui damai antara Anak Pelaku dan pihak Korban dengan pembagian ganti rugi sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga penyelesaian perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena Diversi dinyatakan berhasil dalam perkara ini.
Kontributor:BapaSTAR/ fld
