PK Bapas Berhasil Diversi Anak Pelaku Laka Lantas Satlantas Kota Tarakan

Tarakan-Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Roys Akbar baru saja melaksanakan pendampingan Anak pelaku Kecelakaan Lalu-Lintas Satlantas Kota Tarakan, pada Kamis (04/09/2025). Adapun pihak yang hadir dalam proses penyelesaian perkara tingkat Kepolisian ini selain Anak Pelaku dan Korban adalah Dinas Sosial, Dinas PPPA, keluarga dari kedua belah pihak, dan Penyidik sebagai fasilitator.
Anak Pelaku FF melakukan tindak pidana lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pelaksanaan Diversi “Berhasil” di tingkat Kepolisian dengan adanya kesepakatan antara pihak korban dan pelaku dengan memberikan ganti rugi dan santunan,” ujar Roys menyampaikan hasil kesepakatan.
Kabapas Tarakan Rita Ribawati, menyampaikan bahwa “upaya Diversi berhasil karena telah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, semua pihak sepakat dan diperoleh keputusan dengan pelaku Anak memberikan ganti rugi dan santunan,” ujarnya.
Kontributor: BapaSTAR/ fld