Monitoring Pembimbingan, Kabapas Tarakan Terima Wajib Lapor Klien Narkotika

Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Galang Prakoso, dan Kasubsi BKD Dwi Prastio baru saja menerima langsung wajib lapor Klien Narkotika yang berdomisili Kota Tarakan pada Senin (11/08/2025). Pertemuan kali ini diadakan dalam rangka untuk menindaklanjuti laporan perihal izin Klien keluar kota dan mitigasi risiko pengulangan tindak pidana Narkotika.

Klien berinisial A.B., menyampaikan penyebab keterlambatannya melaksanakan wajib lapor. Adapun Kabapas Rita Ribawati sendiri mengarahkan kepada Klien, “Anda di bawah pengawasan Bapas masih sampai tahun 2027 dan ditambah masa percobaan 1 tahun, sehingga mempengarihi pengawasan sampai Tahun 2028, jadi laksanakan aturan dan arahan dari Pembimbing Kemasyarakatan dengan tertib,”, ujarnya. Kabapas melanjutkan dengan beberapa aturan mengenai izin luar kota dan menanyakan kondisi Klien terkini.

R.Galang Prakoso sebagai PK menyampaikan bahwasanya pembimbingan dan pengawasan Klien masih terus dilaksanakan. “Meski ada kendala dalam hal alat komunikasi dan keterbatasan Klien dalam melaksanakan wajib langsung ke kantor Bapas, tapi ini adalah langkah kami dalam monitoring pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan agar masalah dapat diselesaikan bersama-sama,” terangnya.

Kontributor:BapaSTAR/fld