Sambut Pidana Kerja Sosial, Bapas Tarakan Laksanakan Penandatanganan PKS Bersama Walikota Tarakan

Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru sama menandatangani PKS bersama Walikota Tarakan, Khairul, pada Selasa (05/08/2025). Adapun kegiatan ini berlangsung di acara Jumpa Pagi Kota Tarakan, dengan tujuan untuk sosialisasi pidana alternatif melalui pidana kerja sosial yang tertuang dalam KUHP 2023, penandatanganan perjanjian kerja sama terkait penunjukkan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, dan perpanjangan PKS Griya Abhipraya Paguntaka antara Kota Tarakan dan Bapas.

Kegiatan diawali dengan memperdengarkan Asmaul Husna, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan kultum bersama Ustad Marzuki. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Walikota dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, Walikota dengan Kepala PLN Tarakan, dan Walikota dengan Kepala Bapas Kelas II Tarakan.

Kabapas Tarakan menyampaikan terima kasih atas kesempatannya menjelaskan peran Bapas dalam KUHP 2023 dan Griya Abhipraya Paguntaka. “Kami membina 7 Anak binaan dan melaksanakan Pembimbingan serta Pengawasan kepada Klien yang berjumlah 676 orang warga Tarakan,” terangnya. Kabapas juga memaparkan bahwa PKS menjembatani mereka agar tidak mengulangi tindak pidana atau residivis. “Rencana tahun 2026: putusan tidak hanya penjara tapi pidana pengawasan dan kerja sosial, kami sudah rencanakan pidana alternatif ada di panti asuhan, taman kota, dan kegiatan di lokasi yang diketuk Hakim,” ujarnya.

Walikota Tarakan, Khairul, menyampaikan “Terobosan luar biasa, RJ ini melalui kerja bakti, pekerjaan seperti cleaning service, di bawah pengawasan Bapas dan ini mengurangi biaya Lapas dalam bahan makanan Napi,” terangnya. Ia juga mengarahkan kepada pemerintah daerah hingga kecamatan mendukung program Bapas. “Program pemerintah melalui pidana kerja sosial kepada Klien Pemasyarakatan adalah terobosan besar di bidang hukum,” tambahnya.

Kontributor:BapaSTAR/fld