PENTINGNYA PERAN PEMBIMBING DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN, PK AHLI UTAMA PERKUAT TUSI JAJARAN DI KANWIL DITJENPAS KALIMANTAN TIMUR

Samarinda – PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Ahli Utama, Heni Yuwono, Nugroho dan Ajub Suratman menegaskan kepada jajaran PK dibawah naungan Kanwil DitjenPAS (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Kalimantan Timur untuk dapat melaksanakan Penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien baik didalam maupun diluar proses Peradilan Pidana dalam kegiatan Monitoring, Sosialisasi dan Telaahan kebijakan Program Pemasyarakatan.
Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) DitjenPAS Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto dalam pembukaan kegiatan tersebut menuturkan kepada jajaran PK dibawah naungan Kanwil DitjenPAS Kalimantan Timur untuk dapat menyimak setiap paparan yang di berikan guna mewujudkan hukum yang berkualitas di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Peran PK sebagai “ujung tombak” dalam Sistem Pemasyarakatan, khususnya dalam penerapan keadilan restoratif dan pembinaan klien. Saya berharap melalui kegiatan ini dapat mengasah pengetahuan guna terlaksananya tugas dan fungsi yang lebih efektif,” Tutur Hernowo.
Dalam kegiatannya, PK Ahli Utama, Nugroho memaparkan terkait peran, tugas dan fungsi PK sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Direktur Jenderal Pemasyarakatan menghendaki para PK dapat menjadi tombak untuk penegakan hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” Tegas Nugroho.
“Peran PK sesuai dengan kitab Undang-Undang KUHP baru yang berbunyi untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna,” Ucapnya.
Selanjutnya, Kabapas Tarakan Rita Ribawati, menyampaikan respon positif materi yang telah disampaikan. “Materi yang sangat penting bagi PK untuk menyambut pidana alternatif, interaktif, dan kami bisa mengambil penguatan ini,” tutupnya.
#Pemasyarakatan #Kemenimipas #DitjenPAS #PembimbingKemasyarakatan