Laksanakan Litmas, Pendampingan, dan Diversi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tarakan Pastikan Anak Memperoleh Hak dalam Proses Peradilan

Tarakan-Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan baru saja melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan Pendampingan Sidang Pengadilan serta Diversi pada Kamis (10/07/2025). Adapun PK Lulu dan PK Wulan melaksanakan Litmas di Polres Tarakan dengan kasus Anak perkara Perlindungan Anak. Sementara itu, PK Mita melaksanakan pendampingan Anak di Pengadilan Negeri Tarakan dengan agenda sidang pertama pemeriksaan identitas, penyampaian dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pembacaan Litmas perkara Perlindungan Anak.
PK Bayu berhasil mengupayakan Diversi pada kasus LakaLantas sehingga Anak yang melakukan tindak pidana Lakalantas beserta Korban telah sepakat mengambil jalur penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan dengan mempertimbangkan berbagai unsur seperti pihak Pelaku Anak memberikan ganti rugi kepada Korban serta syarat Diversi lainnya.
Sedangkan PK Wulan menyampaikan bahwa dari pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Polres Tarakan tahap penyidikan nantinya akan diolah menjadi laporan untuk disampaikan pada sidang pengadilan. “Latar belakang Anak melakukan tindak pidana Perlindungan Anak adalah karena kurangnya pengawasan orangtua, pergaulan, dan nafsu sesaat Anak,” ujarnya.
Pendampingan Sidang Anak pada tahap pra-ajudikasi sendiri bertujuan untuk memastikan bahwa Anak mendapatkan haknya dalam proses peradilan. “Selain itu, Litmas yang telah disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dapat menjadi pertimbangan Hakim Anak dalam memberikan putusan di akhir sidang,” terang PK Mita selepas melaksanakan pendampingan.
Kontributor:BapaSTAR/fld