Sambut KUHP 2023, Bapas Tarakan Adakan Rapat Internal dan Konsolidasi Teknis Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Tarakan-Pejabat Struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan Madya baru saja melaksanakan rapat internal perihal Rapat dan Konsolidasi Teknis Arahan Dirjen Pemasyarakatan pada Selasa (08/07/2025). Adapun kegiatan dipimpin oleh Kabapas Rita Ribawati, dan diikuti oleh Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Dwi Prasetio, Kasubsi Bimbingan Klien Anak Eko Subagio, Kaur Tata Usaha Arusmen Simbolon, dan Pembimbing Kemasyarakatan Madya Suwandi.

Dalam arahannya, Kabapas Rita menyampaikan hasil zoom meeting bersama Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, yang baru saja diikuti secara virtual. Kabapas Rita menyampaikan konsentrasi dari Dirjen Pemasyarakatan perihal kesiapan Balai Pemasyarakatan salam menyambut implementasi KUHP Tahun 2023 yang diproyeksikan akan dilaksanakan pada 2026 nanti. “Segera untuk kita agendakan FGD bersama APH perihal persiapan peran Pembimbing Kemasyarakatan pada pelaksanaan pidana alternatif dalam KUHP baru,” terangnya.

Sebelumnya, Bapas Tarakan sendiri telah melaksananakan Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan (Gernaspas) oleh Dirjen Pemasyarakatan secara serentak pada Kamis (26/06/2025) lalu. Kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah dalam memberikan gambaran perihal pelaksanaan pidana kerja sosial pada KUHP 2023 yang dilakukan oleh Klien Pemasyarakatan. Dalam konteks UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan pada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kontributor:BapaSTAR/fld