Kabapas Tarakan Rita Ribawati Terima Laporan Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan

Tarakan-Dalam rangka melaksanakan tugas Pengawasan sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan kegiatan Pengawasan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati. Adapun Pembimbing Kemasyarakatan yang melaporkan kegiatan adalah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Bayu Aji dan Galang Prakoso. PK Pertama melaksanakan Pengawasan Klien Pembebasan Bersyarat di Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Bulungan yang merupakan wilayah kerja Bapas Tarakan.

KaBapas Tarakan menerima laporan PK mengenai hasil pelaksanaan tugas pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan yang tidak melaksanakan wajib lapor. “Laksanakan Pengawasan dengan ketat kepada Klien Pemasyarakatan. Lakukan pencabutan integrasi jika diperlukan kepada Klien yang tidak kooperatif,” terang Kabapas memberikan arahan. PK Pertama Bayu Aji dan Galang Prakoso menyampaikan siap melaksanakan arahan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan Pengawasan kepada Klien secara berkelanjutan.

Kontributor: BapaSTAR/fld