Kabapas Rita Beri Arahan terkait Litmas Tidak Direkomendasikan

Tarakan – Menindaklanjuti hasil Litmas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terhadap Klien Pemasyarakatan, Bapas Tarakan laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (27/05/2025). Sidang TPP tersebut diselenggarakan dalam rangka membahas pemberian program Integrasi dan Diversi.

Sebanyak 15 Litmas dibahas lewat sidang kali ini, dengan rincian 13 usulan Pembebasan Bersyarat, 1 usulan Cuti Bersyarat, dan 1 Litmas Anak Diversi. Lewat sidang TPP kali ini, hanya 1 usulan yang tidak direkomendasikan lantaran Klien memiliki nilai asesmen RRI sedang, residivis sebanyak 3 kali, dan masyarakat sekitar resah terhadap Klien.

Di tengah pelaksanaan Sidang TPP, Kepala Bapas Tarakan, Rita Ribawati, memberikan evaluasi sekaligus arahan terhadap kualitas Litmas. “Hindari penggunaan kalimat yang ambigu dan multitafsir. Tidak ada kalimat yang meragukan dan terkesan seolah-olah, beri kepastian yang jelas terhadap laporan Litmas yang disajikan,” terang Rita.

Menanggapi usulan Litmas yang tidak direkomendasikan, Rita menekankan agar alasan tidak direkomendasikannya kuat dan dapat diterima. “Kalau ada usulan yang tidak direkomendasikan, beri alasan yang tegas dan jelas. Kesesuaian antara alasan yang satu dan lainnya harus sinkron. Pastikan keamanan untuk kasus-kasus yang sekiranya membahayakan, baik untuk Klien maupun masyarakat,” jelas Rita.

Kontributor: BapaSTAR/pan