PK Bapas Tarakan Tekankan Wajib Lapor Klien Setelah Mendapatkan Bebas Bersyarat
Tarakan – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Cahyani Wulan, baru saja menghadiri undangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan untuk melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Jumat (23/05/2025). Kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi yang dilaksanakan Bapas Tarakan.
Sidang TPP ditujukan untuk membahas kelayakan Warga Binaan yang telah memasuki kepengurusan hak integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. Sejumlah 43 Warga Binaan dengan hak Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat. Selain itu, dibahas pula dalam sidang Warga Binaan untuk program mutasi lapas dan tamping Idul Adha.
“Selamat untuk Warga Binaan yang mendapat program integrasi bebas bersyarat. Pesan kami, setelah berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan, lakukan kewajiban lapor kepada PK masing-masing dan hindari perbuatan pengulangan tindak pidana,” tutur Wulan
Pesan ini tak terlepas dari instruksi Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, untuk selalu menekankan wajib lapor pada Klien. “Kewajiban Klien yang utama adalah lapor rutin ke Bapas Tarakan. Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Klien yang berada di luar Kota Tarakan untuk tak melapor karena sudah ada Si Wali Klien yang memfasilitasi,” terang Rita.
Kontributor: BapaSTAR/pan
