Bapas Tarakan Terima Empat Napi Bebas Bersyarat

Tarakan – Sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan diterima di Bapas Kelas II Tarakan pada Jumat (27/12/2024) pukul 11.00 WITA. dalam kesempatan pertama Bapas Tarakan segera melaksanakan Pelayanan Integrasi empat orang WBP yang kemudian berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan yang terlibat tindak pidana dengan rincian Narkotika, Pencurian, dan Perlindungan Anak.

Proses penerimaan Klien dipimpin langsung oleh Dwi Prasetio selaku Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa. Perlu diketahui bahwa Klien dengan bebas bersayarat tidak serta merta bebas tanpa tanggung jawab, melainkan mereka wajib untuk melaksanakan laporan ke Bapas Tarakan. Klien yang tinggal di Tarakan wajib lapor ke kantor Bapas, sedang yang tinggal di luar Tarakan wajib lapor virtual lewat laman Bapas Tarakan.

Kontributor: BapaSTAR/pan