Terima Klien Bebas, Kabapas Tarakan Menekankan Klien Wajib Lapor Rutin ke Pembimbing Kemasyarakatan
Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, didampingi oleh Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa Dwi Prasetio, baru saja menerima 3 Klien bebas Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Berayarat (CB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tarakan pada Senin (02/09/2024). Saat bersamaan, petugas pelayanan hari itu, Stefanus Yedidya K.W., juga menerima 9 wajib lapor Klien Bapas yang mendapatkan program integrasi.
“Laksanakan wajib lapor rutin dan ikuti bimbingan di Bapas”, jelas Kabapas menyampaikan arahan. Klien yang telah bebas berayarat memiliki kewajiban wajib lapor ke Bapas Kelas II Tarakan setiap 1 minggu sekali. Adapun data Klien yang telah bebas akan dimasukkan pada Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) Klien Bapas Kelas II Tarakan.
Kontributor:BapaSTAR/fld