Divonis 2 Tahun, YP Jalani Pidana Pengganti Denda Di Griya Abhipraya "Paguntaka" Bapas Tarakan
Tarakan – Dalam rangka memberikan pelayanan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Tarakan melakukan Pendampingan Sidang Anak pada Senin (02/10/2023). Bertempat di Pengadilan Negeri Tarakan, R Galang Prakoso seorang JFT PK Pertama berpendapat bahwa hal ini merupakan peran penting guna mengupayakan penyelesaian perkara anak sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Kita perlu tahu bahwa hal ini adalah bentuk kehadiran negara demi memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi setiap warga negaranya, tanpa melihat mereka siapa dan berasal dari mana, bahkan dengan status sosial serta umur yang mengikat, semua sama di mata hukum, itulah peran kami sebagai pelayan publik, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan.
Klien Anak dengan inisial YP (17 Tahun) terlibat kasus persetubuhan dan divonis oleh hakim dengan putusan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana pengganti denda berupa Pelatihan Kerja di Griya Abhipraya ‘Paguntaka’ Bapas Tarakan 2 (dua) bulan. “Putusan tersebut memberikan kesempatan kepada Griya Abhipraya ‘Paguntaka’ untuk menunjukan eksistensinya dalam memberikan pembinaan terbaik bagi Klien Anak. Nantinya akan banyak keterampilan yang didapatkan” ujar R Galang Prakoso.
Griya Abhipraya ‘Paguntaka’ Bapas Tarakan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tarakan dan Pokmas Lipas. Kami memiliki berbagai kegiatan, di antaranya: Budidaya Ikan Lele, Ayam Pedaging, Lebah Madu, dan Hidroponi, serta Keterampilan Las, Batik, dan Pengolahan Bahan Makanan. Kami hadir untuk menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.
Kontributor:BapaSTAR/lulu
Tags: #BapasTarakan #KumhamKaltim #KumhamPasti