Coaching Clinic Ditjenpas, Bapas Tarakan Mantapkan Implementasi Pidana Alternatif

Tarakan – Bapas Kelas II Tarakan mengikuti kegiatan Coaching Clinic bidang pendampingan dan pembimbingan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual, pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bapas Kelas II Tarakan ini diikuti oleh pejabat struktural, jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Muda, dan Pertama, serta peserta magang Batch 2.

Coaching Clinic tersebut berfokus pada penguatan implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Materi yang disampaikan mencakup standardisasi penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), mekanisme pendampingan dan pembimbingan, hingga teknis pelaksanaan pengawasan wajib lapor guna memastikan pidana alternatif berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Dalam sesi diskusi, narasumber dari Ditjen Pemasyarakatan menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dan profesionalisme PK dalam menjalankan tugas. “Pidana alternatif bukan hanya bentuk penjatuhan sanksi, tetapi bagian dari strategi pembinaan yang membutuhkan ketelitian, integritas, dan konsistensi Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses pendampingan serta pengawasan,” jelas narasumber.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penguatan kapasitas seluruh jajaran dalam menghadapi dinamika pelaksanaan pidana alternatif. “Melalui Coaching Clinic ini, kami semakin memperkuat komitmen untuk melaksanakan pendampingan dan pembimbingan secara profesional, terstandar, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial klien,” jelas Rita Ribawati

Kontributor: BapaSTAR/Nun