Kabapas Tarakan Berpartisipasi Aktif dalam Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Polda Kalimantan Timur

Balikpapan-Bertempat di hotel Platinum Balikpapan, Kepala Balai Pemasyarakatan Tarakan, Rita Ribawati, mengikuti undangan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dibuka oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han., pada Selasa (10/02/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi penegak hukum, Kakanwil Dirjen Pas Kalimantan Timur Endang Lintang Hardiman serta seluruh Ka.UPT pada Ditjen Pas Kalimantan Timur dalam upaya memperkuat pemahaman bersama terkait pembaruan regulasi dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Dalam sambutannya, Kapolda Kaltim yang diwakili oleh Wakapolda Kaltim menyampaikan, “Pembaruan KUHAP ini harus dipahami bersama oleh seluruh aparat penegak hukum agar penerapan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.” Kegiatan kemudian dilanjutkan oleh pemaparan materi dari pembicara utama yakni Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy Hiariej, dengan menyampaikan implementasi KUHAP yang telah mulai dijalankan dengan memperhatikan pendekatan keadilan restorative.

“Fungsi KUHAP Nasional bukan sekadar memproses pelaku, tetapi untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (to protect). Prinsip Antinomi Hukum dalam KUHAP Nasional itu menyeimbangkan perlindungan HAM dengan kewenangan negara untuk menuntut dan menghukum (Ius Punendi),” terang Wamen Hukum Prof. Eddy Hiariej. Selain itu, ia menegaskan bahwa dalam KUHAP Nasional dikenal Pancawangsa Penegak Hukum yang menyatakan keterpaduan sistem peradilan pidana yang melibatkan Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK/Bapas).

Kabapas Tarakan, Rita Ribawati dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pemahaman lebih komprehensif mengenai substansi UU Nomor 20 Tahun 2025 serta dampaknya terhadap peran Bapas Tarakan, khususnya dalam pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan diharapkan dapat berhasil dilaksanakan. “Kegiatan ini dapat memperkuat kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas Bapas Tarakan dalam mendukung sistem peradilan pidana yang humanis dan berorientasi pada pemasyarakatan,” tambahnya.

Kontributor: BapaSTAR/Na